Sentul, 19 Mei 2025-Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) bertempat di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 19 hingga 20 Mei 2025.
Rapat ini diihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Salah satu hal yang dicermati dalam rapat yaitu hak subjek data untuk menjaga kelangsungan kepentingan hukumnya, seperti dalam kasus perselisihan ketenagakerjaan atau gugatan perdata, data masih relevan sebagai alat bukti meski pengendali berniat menghapusnya. Perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Tuaman Manurung, menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya soal redaksi, tetapi mencerminkan prinsip accountability dan data fairness. “Ketika data masih dibutuhkan oleh subjek data untuk perkara hukum, pengendali tidak boleh serta-merta menghapusnya. Ini adalah perlindungan hak sipil digital dalam praktik,” jelasnya.