Berita

Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RPP Pelindungan Data Pribadi

Diterbitkan pada Rabu, 21 Mei 2025

Sentul, 19 Mei 2025-Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) bertempat di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 19 hingga 20 Mei 2025.

Rapat ini diihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat dibuka oleh Kelapa Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, dan dipimpin oleh Onni Rosleini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa perlu dilakukan pecepatan penyelesaian RPP PDP guna memberikan kepastian hukum terkait penegakan hukum pelindungan data pribadi. Selain itu, penyelesaian RPP PDP ini akan berdampak terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Data Pribadi. 

Salah satu hal yang dicermati dalam rapat yaitu hak subjek data untuk menjaga kelangsungan kepentingan hukumnya, seperti dalam kasus perselisihan ketenagakerjaan atau gugatan perdata, data masih relevan sebagai alat bukti meski pengendali berniat menghapusnya. Perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Tuaman Manurung, menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya soal redaksi, tetapi mencerminkan prinsip accountability dan data fairness. “Ketika data masih dibutuhkan oleh subjek data untuk perkara hukum, pengendali tidak boleh serta-merta menghapusnya. Ini adalah perlindungan hak sipil digital dalam praktik,” jelasnya. 


Kementerian Hukum juga menyatakan bahwa penjelasan norma akan dilengkapi dengan contoh konkret untuk menghindari kebingungan dalam implementasi di lapangan. Ketentuan ini dinilai penting karena seringkali data pribadi akan dihapus oleh perusahaan atau lembaga ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Padahal, pemilik data mungkin masih memerlukannya untuk kepentingan hukum seperti menyelesaikan sengketa kerja atau mengajukan klaim. Dengan ketentuan baru ini, masyarakat bisa meminta agar data tidak langsung dihapus, sehingga tetap bisa digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.


Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi ditutup dengan pesan agar seluruh pihak tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat atas data pribadinya dan seluruh proses penyusunan RPP PDP dapat segera rampung dan menjadi pedoman yang jelas serta implementatif dalam pelindungan data pribadi di Indonesia. (Silvia Febrianti)

comments powered by Disqus