Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital Lakukan Studi Banding Pengelolaan JDIH ke DPR RI

Diterbitkan pada Jumat, 08 Agustus 2025

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan kunjungan kerja/studi banding ke JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa (6/8). Adapun DPR RI merupakan salah satu instansi yang konsisten meraih posisi tiga besar dalam Penghargaan JDIHN Awards kategori Lembaga Negara, sehingga Kementerian Komdigi tertarik untuk belajar terkait pengelolaan JDIH ke pengelola JDIH DPR RI.

Kunjungan diterima oleh Dwi Frihartomo, Kepala Bagian (Kabag) Pertimbangan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum DPR RI beserta tim pengelola JDIH DPR RI di Ruang Rapat Biro Hukum, Gedung Sekretariat Jenderal, DPR RI. Tim pengelola JDIH DPR RI berbagi banyak pengetahuan terkait pengelolaan JDIH di tingkat Lembaga Negara.

Dalam pemaparannya, Dwi menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH DPR RI telah berjalan sejak 2012 dan terus berkembang, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Fitur unggulan JDIH DPR RI meliputi aplikasi mobile, indeks kepuasan masyarakat, abstrak berbasis audio, hingga integrasi media sosial. Pada tahun ini, JDIH DPR RI juga tengah mengembangkan fitur dokumen hukum terpopuler, tanggapan anggota Dewan terhadap isu strategis, dan layanan tanya jawab melalui WhatsApp berbasis artificial intelligence (AI).

Saat sesi diskusi, tim pengelola JDIH Komdigi menggali lebih dalam terkait proses unggah dokumen oleh satuan kerja, pengelolaan konten media sosial, keberadaan dokumen langka, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan JDIH. Pengelola JDIH DPR menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH dilakukan secara terpusat oleh Tim Pengelolaan dan Pengembangan, dengan dukungan dari unit kerja seperti Pusat Perancangan dan Pusat Analisis Dokumen.

Pada penghujung kegiatan, Lailah, Ketua Tim Penyusunan dan Evaluasi Produk Hukum Bidang Ekosistem Digital, Sekretariat Jenderal, dan Dokumentasi Hukum menegaskan bahwa kegiatan studi banding ini merupakan langkah strategis Komdigi untuk memperkuat tata kelola dokumentasi hukum digital, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dan pelayanan publik berbasis teknologi. (Danar Kurnia Farandi)

comments powered by Disqus