Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 2 Februari 2012
Peraturan Perundang-undangan
5
2012
02-02-2012
02-02-2012
Jakarta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Februari 2012.
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
- bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di duniasaat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiarandigital dan berdasarkan kajian serta konsultasi dengan para pelakuindustri penyiaran, DVB-T2 ditetapkan sebagai standar penyiarantelevisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) diIndonesia, menggantikan standar DVB-T;
- bahwa standar DVB-T, sebagaimana telah ditetapkan dalam PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi TidakBergerak Di Indonesia, telah mengalami pengembangan danpeningkatan menjadi DVB-T generasi ke dua atau disebut DVB-T2;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika tentang Standar Penyiaran Televisi Digital TerestrialPenerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II;
- Peraturan Menteri Komunikasi Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO- AIR)
Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar DVB-T2 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
- Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air); b. Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Isi Dokumen
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 05 /PER/M.KOMINFO/ 2 /2012
TENTANG
STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP
TIDAK BERBAYAR (FREE-TO-AIR)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di duniasaat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiarandigital dan berdasarkan kajian serta konsultasi dengan para pelakuindustri penyiaran, DVB-T2 ditetapkan sebagai standar penyiarantelevisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) diIndonesia, menggantikan standar DVB-T;
- bahwa standar DVB-T, sebagaimana telah ditetapkan dalam PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi TidakBergerak Di Indonesia, telah mengalami pengembangan danpeningkatan menjadi DVB-T generasi ke dua atau disebut DVB-T2;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika tentang Standar Penyiaran Televisi Digital TerestrialPenerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II;
- Peraturan Menteri Komunikasi Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO- AIR)
Pasal 1
Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).
Pasal 2
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar DVB-T2 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
- Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air);
b. Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial;
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 217
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
D. SUSILO HARTONO