Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015 -- 2019

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
22
Tahun
2015
Tanggal Penetapan
05-06-2015
Tanggal Pengundangan
16-06-2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2015 dan berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Juni 2015.

Lamp : 122 hlm

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019 – RENCANA STRATEGIS
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005--2025, dipandang perlu dilakukan Penyusunan Rencana Strategis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementeria Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019;

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005--2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015;

  8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015--2019;

  9. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015--2019.

Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 selanjutnya disebut Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019, adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika yang merupakan dasar dan acuan pelaksanaan pembangunan komunikasi dan informatika selama 5 (lima) tahun ke depan mulai dari tahun 2015.

Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 selengkapnya terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam:

  1. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015--2019;

  2. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahunan;

  3. penyusunan Laporan Kinerja; dan

  4. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan sasaran strategis, maka Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 22 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019



menimbang

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005--2025, dipandang perlu dilakukan Penyusunan Rencana Strategis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementeria Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019;

 

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005--2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015;

  8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015--2019;

  9. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015;



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015--2019.

 

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 selanjutnya disebut Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019, adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika yang merupakan dasar dan acuan pelaksanaan pembangunan komunikasi dan informatika selama 5 (lima) tahun ke depan mulai dari tahun 2015.

 

Pasal 2

Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 selengkapnya terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3

Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam:

  1. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015--2019;

  2. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahunan;

  3. penyusunan Laporan Kinerja; dan

  4. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 4

Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan sasaran strategis, maka Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY