Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa dalam rangka kelancaran arsip substantif secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntanbilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan arsip subtantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagai pedoman dalam kegiatan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

  2. Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANSIF KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka kelancaran arsip substantif secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntanbilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan arsip subtantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagai pedoman dalam kegiatan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

  2. Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 04-06-2015  /  16-06-2015
Sumber

BN (895) : 26 hlm.

Subjek ARSIP SUBSTANTIF - JADWAL RETENSI
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran