Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015 Tanggal 25 Juni 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika

menimbang

bahwa berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Iandonesia Nomor 4843);

  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);

  12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kerja Nasional Indonesia;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;

  15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kominfo adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bidang komunikasi dan informatika yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  3. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional dalam meningkatkan daya saing nasional serta produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.

Pasal 4

Bidang-bidang keahlian atau keterampilan yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan dengan keputusan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. SKKNI Bidang Kominfo harus diberlakukan terhadap tenaga kerja industri, baik tenaga kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Asing, yang keahlian atau keterampilannya di bidang komunikasi dan informatika.

  2. SKKNI Bidang Kominfo berlaku secara nasional.

  3. Dalam hal SKKNI Bidang Kominfo tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. SKKNI Bidang Kominfo harus diberlakukan bagi tenaga kerja Indonesia, apabila telah tersedia paling sedikit 2 (dua) Lembaga Sertifikasi Profesi yang mensertifikasi bidang keahlian atau keterampilan yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan menggunakan perhitungan sebagaimana berikut, untuk:

    1. tahun kesatu pemberlakuan wajib, 20% (dua puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan;

    2. tahun kedua pemberlakuan wajib, 40% (empat puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan;

    3. tahun ketiga pemberlakuan wajib, 60% (enam puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan;

    4. tahun keempat pemberlakuan wajib, 80% (delapan puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan; dan

    5. tahun kelima pemberlakuan wajib, 100% (seratus perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan.

  3. Periode pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Pasal 7

  1. Pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing.

  2. Bagi Tenaga Kerja Asing yang telah bekerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 untuk memenuhi pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 8

Sertifikat berbasis SKKNI Bidang Kominfo yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 24 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Iandonesia Nomor 4843);

  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);

  12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kerja Nasional Indonesia;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;

  15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kominfo adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bidang komunikasi dan informatika yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  3. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional dalam meningkatkan daya saing nasional serta produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.

Pasal 4

Bidang-bidang keahlian atau keterampilan yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan dengan keputusan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. SKKNI Bidang Kominfo harus diberlakukan terhadap tenaga kerja industri, baik tenaga kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Asing, yang keahlian atau keterampilannya di bidang komunikasi dan informatika.

  2. SKKNI Bidang Kominfo berlaku secara nasional.

  3. Dalam hal SKKNI Bidang Kominfo tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. SKKNI Bidang Kominfo harus diberlakukan bagi tenaga kerja Indonesia, apabila telah tersedia paling sedikit 2 (dua) Lembaga Sertifikasi Profesi yang mensertifikasi bidang keahlian atau keterampilan yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan menggunakan perhitungan sebagaimana berikut, untuk:

    1. tahun kesatu pemberlakuan wajib, 20% (dua puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan;

    2. tahun kedua pemberlakuan wajib, 40% (empat puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan;

    3. tahun ketiga pemberlakuan wajib, 60% (enam puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan;

    4. tahun keempat pemberlakuan wajib, 80% (delapan puluh perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan; dan

    5. tahun kelima pemberlakuan wajib, 100% (seratus perseratus) dari total tenaga kerja yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan.

  3. Periode pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Pasal 7

  1. Pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing.

  2. Bagi Tenaga Kerja Asing yang telah bekerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 untuk memenuhi pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 8

Sertifikat berbasis SKKNI Bidang Kominfo yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015 Tanggal 25 Juni 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 24-06-2015  /  25-06-2015
Sumber

BN (946) : 5 hlm.

Subjek STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) - BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran